Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL RELATING TO AND AMENDMENT TO ARTICLE 50 (A) OF THE CONVENTION ON INTERNATIONAL CIVIL AVIATION (PROTOKOL TENTANG PERUBAHAN PASAL 50 (A) KONVENSI ORGANISASI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL

KEPPRES No. 66 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Protocol Relating to an Amendment to Article 50 (a) of the Convention on International Civil Aviation (Protokol tentang Perubahan Pasal 50 (a) Konvensi

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional) sebagai hasil Sidang Istimewa Majelis Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ke-28 di Montreal Kanada pada tanggal 26 Oktober 1990, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indoensia dengan salinan naskah asli dalam bahasa Inggreris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada taggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

PROTOKOL tentang perubahan Pasal 50 (a) Konvensi Penerbangan Internasional

Ditandatangani di montreal pada tanggal 26 Oktober 1990

MAJELIS ORGANISASI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL"

BERTEMU pada Sidang Majelis ke duapuluh delapan (Sidang Istimewa), di Montreal tanggal 26 Oktober 1990,

MENCATAT, bahwa keinginan bersama negara anggota untuk menambah keanggotaan Dewan dengan tujuan untuk adanya keseimbangan dalam arti penambahan wakil-wakil dari negara anggota,

MEMPERTIMBANGKAN, bahwa sudah waktunya untuk menambah keanggotaan Dewan dari tigapuluh tiga menjadi tigapuluh enam,

MEMPERTIMBANGKAN, perlunya merubah, untuk tujuan sebagaimana disebutkan di atas, Konvensi Internasional Penerbangan Sipil yang ditandatangani di Chicago pada tanggal tujuh Desember 1944;

1. MENYETUJUI, sesuai dengan ketentuan Pasal 94 (a) Konvensi tersebut, usul amandemen terhadap Konvensi sebagai berikut:

"Pada pasal 50 (a) Konvensi, kalimat kedua ditambah dengan mengganti kalimat 'tiga puluh tiga' dengan kalimat 'tiga puluh enam'";

2. MENETAPKAN, sesuai ketentuan Pasal 94 (a) Konvensi, bahwa usul perubahan baru dapat berlaku setelah diratifikasi oleh seratus delapan Negara anggota.

3. MEMUTUSKAN bahwa Sekretaris Jenderal Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, menyusun sebuah Protokol dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol yang adalah sama-sama autentik, meliputi perubahan tersebut di atas dan hal-hal yang tersebut di bawah ini:

a) Protokol, ditandatangani oleh Ketua Sidang dan Sekretaris Jenderal.

b) Protokol harus terbuka untuk diratifikasi oleh setiap negara anggota yang telah meratifikasi atau mengikatkan diri kepada Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.

c) Piagam ratifikasi harus didepositkan kepada Organisasi Penerbangan Sipil

Internasional.

d) Protokol ini harus berlaku bagi negara yang meratifikasinya pada tanggal pendepositan Piagam Ratifikasi ke 108.

e) Sekretaris Jenderal segera memberitahukan kepada semua negara anggota, tanggal pendepositan setiap ratifikasi Protokol tersebut.

f) Sekretaris Jenderal segera memberitahukan kepada semua negara yang menjadi anggota Konvensi, tentang tanggal mulai berlakunya Protokol.

g) Bagi negara yang meratifikasi Protokol tersebut setelah tanggal tersebut di atas, Protokol akan belaku pada saat pendepositan piagam ratifikasi tersebut kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

DENGAN DEMIKIAN, sesuai dengan langkah yang telah diambil oleh Sidang, Protokol ini telah disusun oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

SEBAGAI TANDA BUKTI, Ketua Sidang Majelis keduapuluh depalan (Sidang Istimewa) dan Sekretaris Jenderal Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, yang diberi kuasa oleh Sidang, menandatangani Protokol ini.

DIBUAT di Montreal pada tanggal duapuluh enam Oktober tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh pada satu satu dokumen dalam Bahasa Inggeris, Perancis, Rusia dan Spanyol yang sama-sama autentik.
Protokol ini tetap didepositokan pada arsip Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, dan salinan yang dilegalisir segera disampaikan oleh Sekretari Jenderal kepada negara-negara anggota Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang ditandatangani di Chicago pada tanggal tujuh Desember 1944.

Assad Kotaite

Ketua Sidang Majelis ke duapuluh delapan (Sidang Istimewa)

S.S. Sindhu

Sekretaris Jenderal