Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Hakim adalah
Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara,
dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003.
PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Gaji pokok Hakim yang selama ini diberikan berdasarkan gaji
pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan
---
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2001 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003
disesuaikan dengan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang
dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003.
(2) Rincian penyesuaian gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
dan Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Keputusan Presiden
ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan
surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bagi
Hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha
Negara, dan surat keputusan Menteri Agama bagi Hakim di
lingkungan Peradilan Agama.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat
keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat
bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
Pasal 4
Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2003 masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 65 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji
Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Agama ke dalam Gaji Pokok Hakim menurut Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2003
INDONESIA,
ttd
