Sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan
perundang-undangan yang berlaku mengenai hak keuangan Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, kepada Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
diberikan pendapatan setiap bulan berupa honorarium dan Tunjangan
Komunikasi Pelaksanaan Tugas.
PENDAPATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp14.375.000,00 (empat belas juta
tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1. Anggota sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu
rupiah).
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Komunikasi Pelaksanaan Tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp2.540.000,00 (dua juta lima ratus
empat puluh ribu rupiah);
1. Anggota sebesar Rp2.210.000,00 (dua juta dua ratus sepuluh ribu
rupiah).
---
PRESIDEN
### Pasal 4…
Pasal 4
(1) Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara merupakan jabatan negeri.
(2) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan gaji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri di lingkungan Sekeretariat Jenderal Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan tunjangan
jabatan sebagai berikut :
- Sekretaris Jenderal sebesar tunjangan jabatan struktural eselon
Ia;
- Kepala Biro sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IIa;
- Kepala Bagian sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IIIa;
- Kepala Subbagian sebesar tunjangan jabatan struktural eselon
IVa, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 34 Tahun 2001 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan
Gaji serta Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
dinyatakan tidak berlaku.
---
PRESIDEN
### Pasal 7...
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd
