Langsung ke konten

PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEPPRES No. 64 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan

masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001, terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2003 disesuaikan dengan gaji pokok menurut
golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.

(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai
dengan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

---

ditetapkan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat

keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat
lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok
tersebut.

Pasal 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 64 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri
Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 ke dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001, dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2003

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo