Langsung ke konten

UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC

KEPPRES No. 64 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Hakim Ad Hoc
adalah seseorang yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi
persyaratan profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, menghayati
cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan
keadilan untuk memeriksa dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa
niaga, pelanggaran hak asasi manusia, dan perkara/sengketa lainnya yang
ditentukan oleh undang-undang.

Pasal 2

(1) Kepada Hakim Ad Hoc diberikan uang kehormatan.

(2) Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk

pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Besarnya uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Uang Kehormatan bagi Hakim Ad Hoc yang menangani perkara hak
asasi manusia diberikan terhitung mulai bulan yang bersangkutan
menangani perkara.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Dalam hal Hakim Ad Hoc bertempat tinggal di luar wilayah hukum

pengadilan yang mengadili perkara yang mengharuskan Hakim
bersangkutan mengadakan perjalanan dinas, diberikan biaya
transportasi dan akomodasi.

(2) Besarnya biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.

Pasal 6

Hakim Ad Hoc yang telah diangkat dan melaksanakan tugas menangani
perkara sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, diberikan Uang
Kehormatan sesuai dengan Keputusan Presiden ini.

Pasal 7

Majelis Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti yang menyidangkan
perkara pada Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dan Pengadilan
Niaga diberikan biaya operasional penyelesaian perkara yang besarnya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia.

Pasal 8

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Keuangan,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya
masing-masing.

### Pasal 9…

---

PRESIDEN

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2002

INDONESIA,

ttd.