Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:
1. Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/
instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang
banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan
negara yang bersifat strategis.
1. Pengelola Obyek Vital Nasional adalah perangkat otoritas
dari Obyek Vital Nasional.
1. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan
dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan
serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan
gangguan yang ditujukan kepada Obyek Vital Nasional.
1. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala
bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan
kelangsungan berfungsinya Obyek Vital Nasional.
1. Gangguan…
---
PRESIDEN
1. Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan
menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau harta
benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada
pegawai/karyawan Obyek Vital Nasional.
