(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Dewan terdiri dari :
- Ketua : Menteri Pertanian
merangkap anggota
- Wakil Ketua : 1. Menteri Keuangan
merangkap anggota : 2. Menteri
Perindustrian dan
Perdagangan
- Anggota : 1. Direktur Jenderal
Lembaga Keuangan,
Departemen Keuangan
1. Direktur Jenderal
Anggaran, Departemen
Keuangan
1. Direktur Jenderal
Industri Kimia,
Agro, dan Hasil
Hutan, Departemen
Perindustrian dan
Perdagangan
1. Direktur Jenderal
Perdagangan Luar
Negeri, Departemen
Perindustrian dan
Perdagangan
1. Deputi Bidang Usaha
Agro Industri,
Kehutanan, Kertas,
Percetakan dan
Penerbitan, Kantor
Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara
1. Ketua Bidang
Perkebunan dan
Kehutanan, Kamar
Dagang dan Industri
Indonesia
---
1. Ketua Himpunan
Kerukunan Tani
Indonesia
1. Ketua Asosiasi Gula
Indonesia
1. Ketua Badan
Koordinasi Asosiasi
Petani Tebu Rakyat
Indonesia
1. Ketua Asosiasi
Petani Tebu Rakyat
Wilayah Kerja PTPN X
- Sekretaris : Direktur Jenderal Bina
merangkap anggota Produksi Perkebunan,
Departemen Pertanian
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat mengundang
Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang
terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan
mengikutsertakannya dalam pelaksanaan tugas Dewan sesuai
dengan bidang tugas dan/atau keahliannya.
Bagian Pertama
Sekretariat Dewan