Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEBO,

KEPPRES No. 62 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Agama Muara Tebo, berkedudukan di

Tebo.

(2) Membentuk Pengadilan Agama Sengeti, berkedudukan di Muaro

Jambi.

(3) Membentuk Pengadilan Agama Gunung Sugih, berkedudukan di

Lampung Tengah.

(4) Membentuk Pengadilan Agama Blambangan Umpu, berkedudukan

di Way Kanan.

(5) Membentuk Pengadilan Agama Depok, berkedudukan di Depok.

---

PRESIDEN

(6) Membentuk...

(6) Membentuk Pengadilan Agama Cilegon, berkedudukan di Cilegon.

(7) Membentuk Pengadilan Agama Bontang, berkedudukan di Bontang.

(8) Membentuk Pengadilan Agama Sangatta, berkedudukan di Kutai

Timur.

(9) Membentuk Pengadilan Agama Buol, berkedudukan di Buol.

(10) Membentuk Pengadilan Agama Bungku, berkedudukan di

Morowali.

(11) Membentuk Pengadilan Agama Banggai, berkedudukan di Banggai

Kepulauan.

(12) Membentuk Pengadilan Agama Tilamuta, berkedudukan di

Bualemo.

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Muara Tebo meliputi wilayah

Kabupaten Tebo, Propinsi Jambi.

(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Sengeti meliputi wilayah

Kabupaten Muaro Jambi, Propinsi Jambi.

(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Gunung Sugih meliputi wilayah

Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung.

(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Blambangan Umpu meliputi

wilayah Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung.

(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Depok meliputi wilayah

Pemerintahan Kota Depok, Propinsi Jawa Barat.

(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Cilegon meliputi wilayah

Pemerintahan Kota Cilegon, Propinsi Banten.

(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Bontang meliputi wilayah

Pemerintahan Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur.

(8) Daerah hukum Pengadilan Agama Sangatta meliputi wilayah

Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.

(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Buol meliputi wilayah

Kabupaten Buol, Propinsi Sulawesi Tengah.

(10) Daerah hukum Pengadilan Agama Bungku meliputi wilayah

Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.

(11) Daerah hukum Pengadilan Agama Banggai meliputi wilayah

Kabupaten Banggai Kepulauan, Propinsi Sulawesi Tengah.

(12) Daerah hukum Pengadilan Agama Tilamuta meliputi wilayah

Kabupaten Bualemo, Propinsi Gorontalo.

---

PRESIDEN

### Pasal 3…

Pasal 3

(1) Pengadilan Agama Muara Tebo dan Pengadilan Agama Sengeti

termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

(2) Pengadilan Agama Gunung Sugih dan Pengadilan Agama

Blambangan Umpu termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Bandar Lampung.

(3) Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Agama Cilegon termasuk

dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

(4) Pengadilan Agama Bontang dan Pengadilan Agama Sangatta

termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Samarinda.

(5) Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, dan

Pengadilan Agama Banggai, termasuk dalam wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Palu.

(6) Pengadilan Agama Tilamuta termasuk dalam wilayah hukum

Pengadilan Tinggi Agama Manado.

Pasal 4

(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Muara Tebo maka

Kabupaten Tebo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Muara Bulian.

(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sengeti maka Kabupaten

Muaro Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Muara Bungo.

(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Gunung Sugih maka

Kabupaten Lampung Tengah dikeluarkan dari daerah hukum
Pengadilan Agama Metro.

(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Blambangan Umpu maka

Kabupaten Way Kanan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Agama Kota Bumi.

(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Depok maka Kota Depok

dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Cibinong.

(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Cilegon maka Kota

Cilegon dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Serang.

(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bontang maka Kota

Bontang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Tenggarong.

(8) Dengan...

---

PRESIDEN

(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sangatta maka Kabupaten

Kutai Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Tenggarong.

(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Buol maka Kabupaten

Buol dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Toli-Toli.

(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bungku maka Kabupaten

Morowali dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Poso.

(11) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Banggai maka Kabupaten

Banggai Kepulauan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Agama Luwuk.

(12) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tilamuta maka Kabupaten

Bualemo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama
Limboto.

Pasal 5

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Muara Tebo yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
Agama Muara Bulian, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Agama Muara Bulian.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Muara Tebo yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan
Agama Muara Bulian, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama
Muara Tebo.

Pasal 6

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Sengeti yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Muara
Bungo, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Muara
Bungo.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Sengeti yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama
Muara Bungo, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sengeti.

---

PRESIDEN

### Pasal 7…

Pasal 7

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Gunung Sugih yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
Agama Metro, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama
Metro.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Gunung Sugih yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan
Agama Metro, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Gunung
Sugih.

Pasal 8

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Blambangan Umpu yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
Agama Kota Bumi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Agama Kota Bumi.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Blambangan Umpu yang pada saat Keputusan Presiden ini
ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan
Agama Kota Bumi, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama
Blambangan Umpu.

Pasal 9

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Depok yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama
Cibinong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama
Cibinong.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Depok yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama
Cibinong, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Depok.

---

PRESIDEN

### Pasal 10…

Pasal 10

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Cilegon yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Serang,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Serang.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Cilegon yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama
Serang, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Cilegon.

Pasal 11

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Bontang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama
Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama
Tenggarong.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Bontang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama
Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bontang.

Pasal 12

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Sangatta yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama
Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama
Tenggarong.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Sangatta yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama
Tenggarong, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sangatta.

Pasal 13

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Buol yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Toli-Toli,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Toli-Toli.

---

PRESIDEN

(2) Perkara-...

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Buol yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah
diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Toli-Toli,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Buol.

Pasal 14

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Bungku yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama Poso,
tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Poso.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Bungku yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Poso,
dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bungku.

Pasal 15

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Banggai yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama
Luwuk, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Luwuk.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Banggai yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama
Luwuk, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Banggai.

Pasal 16

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Tilamuta yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Agama
Limboto, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama
Limboto.

(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan

Agama Tilamuta yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan
telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama
Limboto, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Tilamuta.

---

PRESIDEN

### Pasal 17…

Pasal 17

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan
Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan
Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan Umpu,
Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon, Pengadilan
Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta, Pengadilan Agama Buol,
Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan Agama Banggai dan Pengadilan
Agama Tilamuta, dibebankan pada Anggaran Departemen Agama.

Pasal 18

(1) Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja

Sekretariat Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama
Sengeti, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama
Blambangan Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama
Cilegon, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta,
Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan
Agama Banggai, dan Pengadilan Agama Tilamuta, ditetapkan oleh
Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(2) Tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan

Pengadilan Agama Muara Tebo, Pengadilan Agama Sengeti,
Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Blambangan
Umpu, Pengadilan Agama Depok, Pengadilan Agama Cilegon,
Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Sangatta,
Pengadilan Agama Buol, Pengadilan Agama Bungku, Pengadilan
Agama Banggai, dan Pengadilan Agama Tilamuta, ditetapkan oleh
Mahkamah Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

---

PRESIDEN

### Pasal 19…

Pasal 19

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2002

INDONESIA,

ttd.