Kepada Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk
menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas
kredit pembelian kendaraan perorangan.
PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI
Ditetapkan: 2002-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berupa :
- pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh
Pemerintah;
- bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar
Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar dimuka
kepada setiap Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara.
Pasal 3
Pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya
berlaku 1 (satu) kali selama yang bersangkutan menjabat sebagai
Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
### Pasal 5…
---
PRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2002
INDONESIA,
ttd
