Langsung ke konten

PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI

KEPPRES No. 61 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Kepada Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk
menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas
kredit pembelian kendaraan perorangan.

Pasal 2

Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berupa :
- pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh
Pemerintah;
- bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar
Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar dimuka
kepada setiap Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara
Negara.

Pasal 3

Pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya
berlaku 1 (satu) kali selama yang bersangkutan menjabat sebagai
Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2002

INDONESIA,

ttd