Langsung ke konten

UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA

KEPPRES No. 60 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-07-31

Pasal 1

Kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia diberikan uang paket sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah) setiap bulan.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan yang mengatur
mengenai uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan

---

Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung,
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands