Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis Kepegawaian, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
