Langsung ke konten

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

KEPPRES No. 6 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-03-10

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia sebagaimana

terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan

pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Dewan Koperasi

Indonesia.

(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan

kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara eq. Kementerian

Negara yang bertanggung jawab di bidang koperasi dan usaha kecildepkumham.go.iddan menengah.

(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar

Dewan Koperasi Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Maret 2011

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

Faried Utomo, SH., MH.

www.djpp.depkumham.go.id

---

depkumham.go.id

www.djpp.depkumham.go.id