Langsung ke konten

PERPANJANGAN MASA TUGAS

KEPPRES No. 6 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-03-22

Pasal 1

Masa tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 111

Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus

Meninggalnya Munir , diperpanjang selama 3 (tiga) bulan.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 22 Maret 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd.

Lambock V. Nahattands