Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 6 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan

Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yang selanjutnya disebut

dengan Tunjangan Pranata Komputer adalah tunjangan jabatan

fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer diberikan

Tunjangan Pranata Komputer setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut :

  • Terhitung …

---

PRESIDEN

  • Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan

ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

  • Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pranata Komputer dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional

lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau

Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama

maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-

masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan yang

mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Pranata Komputer

sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 65

Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi

Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer,

dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2004

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dangan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN