Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA

KEPPRES No. 6 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-08

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan
Usaha diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta
tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu
rupiah).

Pasal 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2002.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002

INDONESIA,

ttd.