Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan
Usaha diberikan honorarium setiap bulan.
HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA
Ditetapkan: 2002-01-08
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebagai berikut :
1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000,00 (empat belas juta
tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu
rupiah).
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2002.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
### Pasal 5…
---
PRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
INDONESIA,
ttd.
