Langsung ke konten

PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN

KEPPRES No. 6 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah

penyelenggara pemilihan umum yang independen dan non-partisan

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000

tenatng Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999

tentang Pemilihan Umum.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD

adalah Badan Legislatif Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.

1. Anggota DPRD adalah anggota DPRD Propinsi, dan anggota DPRD

Kabupaten/Kota.

1. Calon adalah calon yang diusulkan untuk mengisi keanggotaan

DPRD.

1. Partai Politik yang selanjutnya disingkat Parpol adalah Partai Politik

Peserta Pemilihan Umum 1999.

1. Pimpinan Parpol di Daerah adalah Pengurus Parpol di Daerah, yaitu

Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan

Pimpinan Cabang yang selanjutnya disingkat DPD, DPW dan DPC

atau sebutan lainnya yang sejenis di Propinsi dan Kabupaten/Kota.

1. Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD yang selanjutnya disebut PPK

DPRD adalah Panitia yang menyelenggarakan pengisian keanggotaan

DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota.

1. Daftar Calon Tambahan adalah daftar nama-nama calon anggota

DPRD yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagai tambahan pada

DCT Pemilihan Umum 1999.

1. Daftar …

---

PRESIDEN

1. Daftar Calon Sementara Baru yang selanjutnya disebut DCSB adalah

daftar nama-nama calon yang disusun oleh PPK DPRD berdasarkan

nama-nama calon DPRD yang tercantum dalam DCT Pemilihan

Umum 1999 dan atau ditambah calon tambahan yang diajukan oleh

Pimpinan Parpol.

1. Daftar Calon Tetap Baru yang selanjutnya disebut DCTB adalah

daftar calon tetap anggota DPRD yang ditetapkan oleh PPK DPRD

dari DCSB yang telah lulus seleksi.

1. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah Tentara

Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

selanjutnya disebut TNI/POLRI.

1. Propinsi dan Kabupaten induk adalah Propinsi dan Kabupaten yang

belum dimekarkan sebelum berlangsungnya Pemilihan Umum 1999.

1. Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah Propinsi dan

Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999.

1. Panitia Pengawas adalah Panitia yang mengawasi pelaksanaan

pengisian keanggotaan DPRD.

1. Independen dan non-partisan adalah bebas, mandiri, dan tidak berada

di bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok

tertentu, partai politik, dan/atau Pemerintah.

## BAB II …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keanggotaan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah

yang baru dibentuk terdiri dari:

  • anggota DPRD Propinsi induk yang dalam Peilihan Umum 1999

dicalonkan untuk mewakili daerah Kabupaten/Kota yang masuk

Propinsi yang baru dibentuk dan anggota DPRD Kabupaten induk

yang dalam Pemilihan Umum 1999 dicalonkan untuk mewakili

wilayah Kecamatan yang masuk Kabupaten/Kota yang baru dibentuk;

  • anggota berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol hasil

pemilihan Umum 1999; dan

  • anggota yang diangkat dari TNI/POLRI.

Pasal 3

(1) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

yang baru dibentuk ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah

penduduk di Daerah yang bersangkutan sesuai denagn peraturan

perundang-undangan.

(2) Jmlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

yang abru dibentuk, ditetapkan oleh KPU.

(3) Jumlah Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang

berasal dari perimbangan hasil perolehan suara Parpol ditetapkan

sebanyak 90 % (sembilan puluh persen) dari jumlah anggota DPRD

Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

(4) Jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang

diangkat dari TNI/PORI ditetapkan sebanyak 10 % (sepuluh persen)

dari jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Pengisian Keanggotaan

Pasal 4

(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota

yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),

ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi kurdi yang pindah dari

DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten induk sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf a, serta perimbangan jumlah kursi yang belum

terbagi.

(2) Jumlah kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diisi berdasarkan perimbangan perolehan suara Parpol hasil

Pemilihan Umum 1999.

(3) Pengisian kursi anggota DPRD yang belum terbagi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi

atau di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk kepada PPK DPRD.

(4) Apabila di Propinsi dan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk

belum terdapat kepengurusan Parpol, pengisian keanggotaan DPRD

diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi dan di Kabupaten/Kota

induk.

(5) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

yang diangkat TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau

Pejabat yang ditunjuk kepada PPK DPRD.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten induk

sebagai akibat dari pindahnya anggota DPRD Propinsi dan

Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a,

dilaksanakan dengan berpedoman pada pola/tata cara penggantian

antar waktu anggota DPRD, dengan tetap menurut jumlah dan

komposisi perolehan kursi anggota parpol sebelum dipindahkan.

(2) Pengisian calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diusulkan oleh Pimpinan Parpol dari DCT DPRD Propinsi yang

mewakili Kabupaten/Kota dan DCT DPRD Kabupaten/Kota yang

mewakili Kecamatan, berdasarkan perolehan suara terbanyak yang

diperoleh Parpol yang bersangkutan dengan ketentuan

mengutamakan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang belum

terwakili secara proporsional.

(3) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten yang

diangkat dari TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau Pejabat

yang ditunjuk kepada PPK DPRD.

Pasal 6

Proses pemindahan anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota induk

yang pindah menjadi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang

baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diajukan

oleh Kepala Daerah kepada Pejabat yang erwenang meresmukan

pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD.

Pasal 7

(1) Calon yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagaimana

dimaksud …

---

PRESIDEN

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diambil dari DCT DPRD I/II

Pemilihan Umum 1999 di Propinsi atau Kabupaten induk yang

ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol yang bersangkutan.

(2) Apabila DCT pada Pemilihan Umum 1999 tidak mencukupi,

Pimpinan Parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5,

mengusulkan calon tambahan yang berasal dari Propinsi dan

Kabupaten/Kota/Kecamatan yang diwakili.

(3) Jumlah calon yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), sebanyak-banyaknya 2 (dua)

kali jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing Parpol untuk

Propinsi dan Kabupaten/Kota.

(4) Nama-nama Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun

oleh Pimpinan Parpol.

Bagian Kedua

Persyaratan calon

Pasal 8

(1) Calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus

memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

(2) Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga

diperlukan kelengkapan persyaratan lainnya, yaitu :

  • Pernyataan tentang Daftar Kekayaan Pribadi;
  • Bertempat tinggal di Daerah Propinsi bagi calon anggota DPRD

Propinsi dan di Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD

Kabupaten/Kota;

  • Pernyataan …

---

PRESIDEN

  • Pernyataan tentang tidak akan merangkap jabatan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,

bagi calon yang dipilih dari Parpol dibuktikan dengan Surat

Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri calon sebagai berikut

:

  • Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon, dibuat oleh calon

dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;

  • Surat Keterangan Syarat-syarat Calon, yang dibuat oleh Dewan

Pimpinan Parpol yang bersangkutan;

  • Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar

1945, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat

oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang

bersangkutan;

  • Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribasi Calon, yang dibuat

oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang

bersangkutan;

  • Daftar Riwayat Hidup Calon, yang dibuat oleh calon dan

diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;

  • Surat Keterangan Nyata-nyata Tidak Sedang Terganggu

Jiwa/Ingatannya, yang dibuat oleh dokter umum/dokter ahli

penyakit jiwa dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan;

  • Surat Keterangan Bertempat Tinggal Calon, yang dibuat oleh

Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau dibuktikan dengan Kartu

Tanda Penduduk (KTP);

  • Surat …

---

PRESIDEN

  • Surat Pernyataan tidak Merangkap Jabatan, yang dibuat oleh

calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;

  • Pasphoto ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.

(2) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,

bagi calon yang diangkat dari TNI/POLRI sesuai dengan Keputusan

Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan

Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari

ABRI.

Bagian Pertama

Penyelenggara

Pasal 10

KPU memimpin penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi

dan Kabupaten induk dan yang baru dibentuk.

Bagian Kedua

Panitia Pelaksana

Pasal 11

KPU membentuk PPK DPRD pada masing-masing ibukota Propinsi dan

Kabupaten/Kota yang baru dibentuk untuk melaksanakan pengisian

keanggotaan DPRD.

Pasal 12

(1) PPK DPRD terdiri dari tokoh masyarakat yang independen dan non-

partisan yang bertempat tinggal di masing-masing Propinsi dan

Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(2) Calon …

---

PRESIDEN

(2) Calon anggota PPK DPRD ditetapkan menjadi anggota PPK DPRD

oleh KPU.

(3) Sebelum menjalankan tugasnya anggota PPK DPRD mengucapkan

sumpah/janji dihadapan Pejabat yang berwenang.

Pasal 13

Anggota PPK DPRD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Sehat jasmanai dan rohani;
  • Berhak memilih dan dipilih;
  • Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan

keadilan;

  • Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian,

pemilu, dan kemampuan kepemimpinan;

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam

jabatan Pegawai Negeri.

Pasal 14

Masa kerja PPK DPRD berakhir selambat-lambatnya 2 (dua) bulan

setelah anggota DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang baru

dibentuk mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 15

PPK DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing berjumlah 5

(lima) orang anggota yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang

Wakil Ketua dan 3 (tiga) orang Anggota.

Bagian …

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga

Tugas Panitia

Pasal 16

PPK DPRD bertugas :

  • Menetapkan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di

DPRD Propinsi yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan

suara yang telah ditetapkan oleh PPD I pada Pemilihan Umum 1999

untuk Kabupaten-kabupaten di Propinsi yang baru dibentuk;

  • Menetapkan jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing Parpol

di DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk berdasarkan jumlah

perolehan suara yang telah ditetapkan oleh PPD II pada Pemilihan

Umum 1999 untuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten/Kota yang

baru dibentuk;

  • Menetapkan bilangan pembagi pemilihan berdasarkan jumlah suara

yang sah dibagi jumlah kursi yang dipilih;

  • Menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCSB;
  • Menampung dan menindak lanjuti keberatan masyarakat terhadap

DCSB;

  • Menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCTB;
  • Menetapkan dan menyampaikan nama calon terpilih.

Pasal 17

(1) PPK DPRD setelah menerima pengajuan calon yang disampaikan

oleh Pimpinan Parpol yang nama-namanya diambilkan dari DCT

Pemilihan Umum 1999 maupun nama calon baru, menyusun,

menetapkan dan mengumumkan DCSB untuk Daerah yang

bersangkutan.

(2) Penetapan …

---

PRESIDEN

(2) Penetapan DSCB dilakukan dalam rapat PPK DPRD yang dihadiri

Panitia Pengawas dan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan

Anggota PPK DPRD.

(3) DCSB yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan, dalam

tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diumumkan.

(4) Pengumuman DCSB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), dilakukan di tempat umum atau tempat-tempat yang

dapat dilihat orang banyak.

Pasal 18

(1) DCSB yang telah mendapatkan tanggapan masyarakat, diperiksa dan

diverifikasi oleh PPK DPRD.

(2) Apabila dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terdapat nama-nama

calon yang dipermasalahkan oleh masyarakat, dikonsultasikan

dengan Pimpinan Parpol yang mengajukan untuk memperoleh

klarifikasi.

(3) Apabila hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

menghasilkan kesepakatan, penyelesaian akhir diserahkan kepada

Panitia Pengawas.

(4) Keputusan panitia Pengawas bersifat final dan mengikat.

Pasal 19

Hasil pemeriksaan dan verifikasi DCSB dituangkan dalam Berita Acara

sebagai dasar penyusunan dan penetapan DCTB.

### Pasal 20 …

---

PRESIDEN

Pasal 20

(1) Penyusunan DCTB calon anggota dari Parpol, sesuai dengan nama-

nama yang diterima dari Pimpinan Parpol di Daerah yang

bersangkutan, yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris

Parpol masing-masing dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan

dan verifikasi DCSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

(2) Penetapan DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan dalam suatu rapat PPK DPRD yang dihadiri oleh

Panitia Pengawas dengan mencantumkan tanda tangan Ketua, Wakil

Ketua dan anggota PPK DPRD pada DCTB.

(3) Pengumuman DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dilakukan di tempat umum atau tempat-tempat yang

dapat dilihat orang banyak.

Pasal 21

(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Propinsi dan

Kabupaten/Kota dilakukan oleh PPK DPRD masing-masing dengan

mengambil nama-nama yang terdapat dalam DCTB sesuai dengan

nomor urut.

(2) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Propinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK DPRD Propinsi

kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dan

Otonomi Daerah guna mendapat peresmian.

(3) Nama-nama calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PPK

DPRD …

---

PRESIDEN

DPRD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan

kepada Gubernur guna mendapat peresmian.

Bagian Keempat

Sekretariat

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan tugasnya PPK DPRD dibantu oleh Sekretariat

yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.

(2) Sekretariat PPK DPRD Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi

yang baru dibentuk.

(3) Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota

Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.

Pasal 23

(1) Kepala Sekretariat PPK DPRD Propinsi dijabat oleh Pejabat yang

berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan diangkat

oleh Gubernur.

(2) Kepala Sekretariat PPK DPRD Kabupaten/Kota dijabat oleh Pejabat

yang berpengalaman dibidang administrasi Pemilihan Umum dan

diangkat oleh Bupati/Walikota.

(3) Staf Sekretariat PPK DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat dari

aparat Pemerintah terkait dengan jumlah anggota sebanyak-

banyaknya 12 (dua belas) orang.

### Pasal 24 …

---

PRESIDEN

Pasal 24

(1) Sekretariat PPK DPRD bertugas :

  • memfasilitasi pelaksanaan tugas PPK DPRD;
  • membantu PPK DPRD dalam melakukan penelitian dan verifikasi

kelengkapan administrasi pemenuhan syarat calon anggota

DPRD;

  • menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan administrasi

keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat secara teknis operasional

bertanggungjawab kepada PPK DPRD dn secara teknis administratif

bertanggungjawab kepada Pejabat yang mengangkat.

Pasal 25

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan pengisian keanggotaan DPRD,

dibentuk Panitia Pengawas.

Pasal 26

(1) Panitia Pengawas pada tingkat Propinsi dibentuk oleh Ketua

Pengadilan Tinggi Propinsi induk, beranggotakan 5 (lima) orang

yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Tinggi, unsur Perguruan

Tinggi dan unsur Masyarakat.

(2) Panitia …

---

PRESIDEN

(2) Panitia Pengawas di Kbupaten/Kota dibentuk oleh Ketua Pengadilan

Negeri Kabupaten induk, beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri

dari Hakim pada Pengadilan Negeri, unsur Perguruan Tinggi dan

unsur Masyarakat.

Pasal 27

Susunan Organisasi dan tata kerja Panitia Pengawas ditetapkan oleh

Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri masing-masing.

Pasal 28

(1) Keanggotaan DPRD Propinsi induk dan DPRD Propinsi yang baru

dibentuk, diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan

Otonomi Daerah atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.

(2) Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota induk dan DPRD

Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, diresmikan dengan Keputusan

Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.

## BAB VII …

---

PRESIDEN

PEMBIAYAAN

Pasal 29

Pembiayaan untuk pelaksanaan pengisian keanggotaan DPRD dibebankan

pada anggaran KPU.

Pasal 30

(1) Dalam hal DCT Pemilihan Umum 1999 pada Propinsi atau

Kabupaten induk tidak mencukupi, dibentuk PPK DPRD dan

Sekretariat PPK DPRD.

(2 Pembentukan PPK DPRD dan Sekretariat PPK DPRD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan pembentukan PPK

DPRD dan Sekretariat PPK DPRD pada propinsi atau

Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.

Pasal 31

Apabila terdapat 2 (dua) versi atau lebih pengajuan calon anggota DPRD

dari Parpol, yang dianggap sah adalah pengajuan dari Pengurus Parpol

yang diakui oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 32

Pengisian keanggotaan DPRD Propinsi bagi daerah Propinsi dan

Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Undang-undang

Nomor …

---

PRESIDEN

Nomor 45 sampai dengan Nomor 55 Tahun 1999, sebagaimana telah

diubah dengan Undang-undang Nomor 5 sampai dengan Nomor 15 Tahun

2000 yang belum dapat diselesaikan, ketentuan-ketentuan dalam

Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah

dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dientuk setelah Pemilu 1999

masih tetap berlaku.

Pasal 33

Sebelum KPU terbentuk, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah :

  • menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);

  • memimpin penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi

dan Kabupaten/kota induk dan yang baru dibentuk sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 34

Pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut dengan

Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 35

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 Januari 2001

INDONESIA

Ttd.

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 12 Januari 2001

,

Ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

Ttd.

Edy Sudibyo