Menambah Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 dengan Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Menambah Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 dengan Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Pebruari 19 77 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O