Membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI
Ditetapkan: 2004-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3
Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 meliputi seluruh wilayah negara
Republik Indonesia.
### Pasal 4…
---
PRESIDEN
Pasal 4
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana
korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara Republik
Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan
pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada
anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 juli 2004
,
ttd
