Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula
Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation
White Sugar);
1. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) adalah Gula yang
dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk
dalam Pos Tarif/HS. 1701.11.00.00 dan 1701.12.00.00;
1. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah Gula yang dipergunakan
sebagai bahan baku proses produksi, yang termasuk dalam Pos
Tarif/HS. 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00;
1. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah Gula yang
dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk
dalam Pos Tarif/HS. 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00.
### Pasal 2...
---
PRESIDEN
