Langsung ke konten

RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA KECIL, DAN MENENGAH

KEPPRES No. 56 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan Bank dan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap kredit Usaha
Kecil dan Menengah agar debitor Usaha Kecil dan Menengah dapat
memenuhi kewajibannya.
1. Bank adalah bank yang seluruh sahamnya atau mayoritas sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah.
1. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah Badan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun
1998.
1. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara adalah Direktorat
Jenderal di bawah Departemen Keuangan yang menangani piutang
dan lelang.
1. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.

---

PRESIDEN

1. Usaha…

1. Usaha Kecil adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
1. Usaha Menengah adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha
menengah.

Pasal 2

(1) Restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah diberikan kepada

perorangan atau badan usaha yang dikategorikan sebagai usaha
kecil dan menengah yang mempunyai total pagu kredit per tanggal
31 Desember 1997 dan/atau sisa utang pokok sampai dengan Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) per debitor pada bank dan
atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

(2) Kredit Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) adalah kredit yang digunakan untuk kegiatan produktif atau
Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana
(KPR RS/RSS) yang diperoleh sebelum tanggal 31 Desember 1997
dan dinyatakan macet antara tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2000.

Pasal 3

Perorangan atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- bersedia bekerja sama (kooperatif) dan mempunyai itikad baik
untuk menyelesaikan utang;
- masih memiliki prospek usaha yang baik akan tetapi mengalami
kesulitan pembayaran utang pokok dan atau bunga kredit;
- kredit yang diperoleh telah diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan
kebijakan serta prosedur perkreditan pada bank ; dan
- tidak termasuk perusahaan yang merupakan anak perusahaan besar
atau grup usaha besar.

---

PRESIDEN

### Pasal 4…

Pasal 4

(1) Pelaksanaan restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank, sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia dan Anggaran Dasar
masing-masing Bank, serta Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

(2) Kredit macet yang pengelolaannya telah diserahkan kepada

Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara, atas permintaan
Bank dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan kembali
tanpa harus menyampaikan proposal.

(3) Penarikan kembali atas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) tidak dikenakan biaya administrasi pengurusan piutang negara.

Pasal 5

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagai Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) atau wakil Pemerintah sebagai pemegang
saham pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas mengambil
langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka restrukturisasi kredit
Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 6

(1) Dalam program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada bank, kepada debitor
Usaha Kecil dan Menengah dapat diberikan insentif sebagai
berikut:
- dalam hal debitor membayar tunai dalam jangka waktu 6 bulan
terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden ini, dapat
diberikan insentif potongan atas utang pokok serta penghapusan
bunga dan denda;
- dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, debitor dapat
diberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan dengan
pembebasan bunga dan denda.

(2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan

oleh Bank.

---

PRESIDEN

### Pasal 7…

Pasal 7

(1) Dalam program restrukturisasi kredit Usaha Kecil dan Menengah

yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) dimana debitor dapat membayar tunai dalam jangka waktu
6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden
ini, dapat diberikan insentif potongan atas utang pokok serta
penghapusan bunga dan denda.

(2) Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan

oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

(3) Dalam hal debitor tidak dapat membayar tunai, maka akan

diselesaikan dengan cara:
- penjualan portofolio kreditnya dan/atau jaminan dengan
mekanisme lelang secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan
yang berlaku;
- pembentukan clearing house atau joint venture.

Pasal 8

Pengawasan program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini dilakukan oleh
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

(1) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

melakukan sosialisasi program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil
dan Menengah.

(2) Dalam melakukan sosialisasi, Menteri Negara Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah dapat bekerjasama dan meminta bantuan
dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang
dianggap perlu.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur
oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan lingkup bidang

---

PRESIDEN

tugas dan kewenangan masing-masing, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.

### Pasal 11…

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002

INDONESIA

ttd