Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari :
Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Ketua Harian : Menteri Muda Urusan Percepatan
Pembangunan Kawasan Timur
Indonesia;
Wakil Ketua Harian : 1. Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah;
1. Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah;
Anggota : 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Pertanian;
1. Menteri Kehutanan;
1. Menteri …
---
PRESIDEN
1. Menteri Pendidikan Nasional;
1. Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial;
1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi;
1. Menteri Perindustrian dan
Perdagangan;
1. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
1. Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara;
1. Menteri Negara Urusan Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
1. Kepala Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi;
1. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Sekretaris …
---
PRESIDEN
Sekretaris Jenderal : Deputi Bidang Regional dan Sumber
Daya Alam, Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Wakil Sekretaris Jenderal : Sekretaris Menteri Muda Urusan
Percepatan Pembangunan Kawasan
Timur Indonesia.