Langsung ke konten

PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN NEGERI GORONTALO

KEPPRES No. 54 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-06-23

Pasal 1

(1) Mengubah status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri

Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo.

(2) Universitas Negeri Gorontalo merupakan perguruan tinggi di

lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

Universitas Negeri Gorontalo mempunyai tugas menyelenggarakan
program pendidikan tinggi dalam sejumlah disiplin bidang ilmu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan
mengenai Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo
yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap
berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang
baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2004

INDONESIA,

ttd.