(1) Mengubah status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri
Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo.
(2) Universitas Negeri Gorontalo merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Ditetapkan: 2004-06-23
(1) Mengubah status Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri
Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo.
(2) Universitas Negeri Gorontalo merupakan perguruan tinggi di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Universitas Negeri Gorontalo mempunyai tugas menyelenggarakan
program pendidikan tinggi dalam sejumlah disiplin bidang ilmu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan
mengenai Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo
yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini masih tetap
berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang
baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
### Pasal 5…
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2004
INDONESIA,
ttd.