Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang
---
selanjutnya disebut KPU, yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.
Ditetapkan: 2003-01-01
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang
---
selanjutnya disebut KPU, yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.
(1) KPU berkedudukan di Ibukota Negara.
(2) KPU Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pengambilan keputusan atau kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam Pleno yang merupakan forum
tertinggi.
(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas:
a.KPU;
b.KPU Provinsi; dan
c.KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu
di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari
KPU.
(3) KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada KPU Provinsi.
(4) KPU Provinsi bertanggungjawab kepada KPU.
(1) KPU terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua dan para anggota.
(2) KPU dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan dibantu
oleh seorang Wakil Ketua merangkap anggota.
(3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota.
(4) KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota.
(5) KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Ketua merangkap
anggota.
(1) Ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2),
mempunyai tugas:
- memimpin rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU;
- bertindak dan atau atas nama KPU ke dalam dan ke luar;
- memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan
kegiatan KPU;
- menandatangani seluruh keputusan KPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU bertanggungjawab
kepada Pleno.
---
(1) Ketua KPU dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang
Wakil Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Ketua KPU.
(2) Ketua KPU dapat memberikan tugas tertentu kepada Wakil Ketua.
(1) KPU bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu serta
melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan secara periodik
kepada Presiden dan DPR.
(2) KPU Provinsi melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan
penyelenggaran Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU
serta menyampaikan laporan secara periodik kepada Gubernur.
(3) KPU Kabupaten/Kota melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan Pemilu dan mempertangungjawabkan kepada KPU
Provinsi serta menyampaikan laporan secara periodik kepada
Bupati/Walikota.
(4) KPU Provinsi melaporkan dan mempertanggungjawabkan keuangan
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
kepada Gubernur.
(5) KPU Kabupaten/Kota melaporkan dan mempertanggungjawabkan
keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah kepada Bupati/Walikota.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu mempunyai
Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota.
(1) Sekretariat Jenderal KPU adalah lembaga kesekretariatan KPU
yang berkedudukan di Ibukota Negara.
(2) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada KPU.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal KPU dibantu
oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.
---
(1) Sekretariat KPU Provinsi adalah lembaga kesekretariatan KPU
yang berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(2) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh Sekretaris yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Provinsi secara
operasional bertanggungjawab kepada KPU Provinsi.
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga kesekretariatan
KPU yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
secara operasional bertanggungjawab kepada KPU
Kabupaten/Kota.
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas melayani pelaksanaan tugas dan
wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota, menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan program dan anggaran pemilu;
- pemberian pelayanan teknis pelaksanaan penyelenggaraan
Pemilu;
- pemberian pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan;
- perumusan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-
undangan, bantuan hukum serta penyelesaian masalah dan
sengketa hukum;
- pembinaan informasi pemilu, partisipasi masyarakat dan
penyelenggaraan hubungan masyarakat bagi keperluan pemilihan
umum;
- pengelolaan data dan penerapan teknologi informasi untuk
Pemilu;
- pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan
pemilihan umum;
- penyusunan kerjasama antar lembaga;
- penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
---
(1) Sekretariat Jenderal KPU terdiri dari sebanyak-banyaknya 10
(sepuluh) Biro, Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4
(empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
(2) Sekretariat KPU Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3
(tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua)
Sub Bagian.
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota terdiri dari sebanyak-
banyaknya terdiri dari 4 (empat) Sub Bagian.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU setelah mendapat
persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Bagian ketiga
Eselonisasi Jabatan
Eselon jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
a.Sekretaris Jenderal KPU adalah Jabatan Eselon Ia;
b.Wakil Sekretaris Jenderal KPU adalah Jabatan Eselon Ib;
c.Kepala Biro dan Sekretaris KPU Provinsi adalah Jabatan Eselon
IIa;
d.Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Bagian pada Sekretariat
Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi adalah Jabatan
Eselon IIIa;
e.Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah Jabatan
Eselon IVa.
Bagian Keempat
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi
dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan
fungsional tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1)Organisasi, Tata Kerja, dan Pejabat pada Sekretariat Umum KPU,
Perwakilan Sekretariat Umum KPU Provinsi, dan Perwakilan
---
Sekretariat Umum KPU Kabupaten/Kota yang telah ada pada saat
berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku dan
melaksanakan tugasnya sebelum dikeluarkan Keputusan KPU yang
baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2)Sekretaris Perwakilan Sekretariat Umum KPU Provinsi, Sekretaris
Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kabupaten/Kota dan Jabatan
Struktural di bawahnya yang diangkat berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan KPU dan
Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum KPU,
dikukuhkan dan diangkat kembali dalam jabatannya sepanjang
memenuhi persyaratan kepangkatan dan persyaratan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)Pengangkatan kembali jabatan struktural sebagaimana tersebut
pada ayat (2), berdasarkan Keputusan Presiden ini ditetapkan
dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(1)Jabatan Wakil Kepala Biro yang ada sebelum berlakunya Keputusan
Presiden ini diatur sebagai berikut:
a.tetap ada sampai dengan pemangku jabatan yang bersangkutan
pensiun atau dimutasikan;
b.pengisian jabatan Wakil Kepala Biro hanya dapat dilakukan
sampai dengan Desember 2004.
(2)Jabatan Wakil Kepala Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah eselon IIb.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini :
a.Ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum sepanjang tidak
bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap
berlaku.
b.Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000
dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Juli 2003
---
INDONESIA,
ttd.