Langsung ke konten

Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor

KEPPRES No. 54 Tahun 2002 dicabut

Ditetapkan: 2002-07-23

Pasal 1

Untuk mendukung peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor
serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan
perundang-undangan
secara
terpadu,
dibentuk
Tim
Koordinasi
Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.

Pasal 2

Tim Koordinasi bertugas:
a.
mengkoordinasikan
upaya
peningkatan
kelancaran
penegakan
hukum
terhadap
pelanggaran
ketentuan
peraturan
perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat
angkutnya;
b.
mengkoordinasikan pengintensifan upaya-upaya pemberantas-an
segala bentuk penyelundupan;
c.
mengkoordinasikan perumusan strategi peningkatan kelancaran arus
barang ekspor dan impor;
d.
mengkoordinasikan
perencanaan,
pelaksanaan
serta
evaluasi
kegiatan peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor.

Pasal 3

(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
a. Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Per-ekonomian;
b. Wakil Ketua
:
Menteri Keuangan;
c. Anggota
:
1.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
2.
Menteri Perhubungan;
3.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
4.
Kepala
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia;
5. Jaksa Agung;
d. Sekretaris
:
Sekretaris
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian.
(2) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh
Tim Pelaksana, yang terdiri dari:
a. Ketua
:
Wakil Sekretaris Kabinet;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
b. Anggota…
b. Anggota
:
1.
Direktur
Jenderal
Bea
dan
Cukai,
Departemen Keuangan
2.
Direktur
Jenderal
Pajak,
Departemen
Keuangan;
3.
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
4.
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut,
Departemen Perhubungan;
5. Direktur Jenderal Perhubungan Udara,
Departemen Perhubungan;
6.
Deputi
Sekretaris
Kabinet
Bidang
Hukum dan Perundang-undangan;
7.
Kepala Staf Umum TNI;
8.
Deputi Kepala Polisi Republik Indonesia
Bidang Operasional;
9. Jaksa Agung Muda Intelijen Republik
Indonesia;
10.Ketua
Kamar
Dagang
dan
Industri
Indonesia.
c. Sekretaris
:
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Departemen Keuangan.

Pasal 4

Tim Koordinasi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dibantu oleh suatu
sekretariat yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh
Ketua Tim Koordinasi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 6…

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat meminta bantuan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI) atau instansi lainnya untuk membantu upaya pemberantasan
segala bentuk penyelundupan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta pendapat dari
instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap
perlu.

Pasal 8

Tim
Koordinasi
melaporkan
program
kerja
serta
perkembangan
pelaksanaan kegiatannya kepada Presiden.

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
selaku Ketua Tim Koordinasi.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 11…

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI