Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 53 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-06-23

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Polandia tentang Kerjasama Kebudayaan dan
Pendidikan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Warsawa, Polandia, pada tanggal 24 April 2003, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Polandia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, Polandia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan
Presiden ini.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2004

,

ttd