Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC

KEPPRES No. 53 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-03-21

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan

Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 2

Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak

Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur pasca jajak

pendapat dan yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun 1984.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan

pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad

Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada anggaran

Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 April 2001

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 April 2001

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II,

ttd

Edy Sudibyo