Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Ditetapkan: 2001-03-21
Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur pasca jajak
pendapat dan yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun 1984.
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan
pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad
Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada anggaran
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo