Langsung ke konten

KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

KEPPRES No. 52 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Komisi Nasional Lanjut Usia.

(2) Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan wadah koordinasi

antara Pemerintah dan masyarakat yang bersifat non
struktural dan independen dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 2

Komisi Nasional Lanjut Usia berkedudukan di Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

TUGAS

Pasal 3

(1) Komisi Nasional Lanjut Usia mempunyai tugas :

- membantu Presiden dalam mengkoordinasikan
pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial
lanjut usia;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden
dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan
kesejahteraan sosial lanjut usia.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), Komisi Nasional Lanjut Usia dapat bekerja sama
dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah,
organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional dan
pihak-pihak lain yang dipandang perlu.

## BAB III…

---

PRESIDEN

ORGANISASI

Bagian Pertama
Keanggotaan

Pasal 4

Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari unsur
Pemerintah dan masyarakat yang berjumlah paling banyak 25
(dua puluh lima) orang.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia terdiri dari :
- Ketua I merangkap anggota;
- Ketua II merangkap anggota;
- Wakil Ketua I merangkap anggota;
- Wakil Ketua II merangkap anggota;
- Sekretaris merangkap anggota;
- Anggota.

Pasal 6

(1) Jabatan Ketua I dalam susunan keanggotaan Komisi

Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a dijabat oleh Menteri yang bertanggung jawab
dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.

(2) Jabatan Ketua II dalam susunan keanggotaan Komisi

Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b dijabat dari unsur masyarakat.

(3) Jabatan Wakil Ketua I dalam susunan keanggotaan Komisi

Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c dijabat oleh Direktur Jenderal yang bertanggung
jawab dalam urusan kesejahteraan sosial lanjut usia dari
instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan di bidang sosial.

(4) Jabatan Wakil Ketua II dalam susunan keanggotaan Komisi

Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf d dijabat dari unsur masyarakat.

(5) Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Komisi

Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf e dipilih sendiri oleh para anggota melalui tata cara
yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.

Pasal 7

(1) Selain untuk jabatan Ketua I dan Wakil Ketua I Komisi

Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dan ayat (3), keanggotaan Komisi Nasional Lanjut
Usia yang berasal dari unsur Pemerintah merupakan Wakil
instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan di bidang :

  • kesejahteraan…

---

PRESIDEN

  • kesejahteraan rakyat;
  • kesehatan;
  • sosial;
  • kependudukan dan keluarga berencana;
  • ketenagakerjaan
  • pendidikan nasional;
  • agama;
  • permukiman dan prasarana wilayah;
  • pemberdayaan perempuan;
  • kebudayaan dan pariwisata;
  • perhubungan;
  • pemerintahan dalam negeri.

(2) Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari

unsur masyarakat merupakan wakil dari :
- organisasi masyarakat yang bergerak di bidang
kesejahteraan sosial lanjut usia;
- perguruan tinggi;
- dunia usaha.

Bagian Kedua
Kesekretariatan

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Lanjut Usia

dibantu oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin

oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya
secara fungsional bertanggung jawab kepada Komisi
Nasional Lanjut Usia.

(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam
urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di
lingkungan instansi Pemerintah dan ditetapkan oleh
Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Kelompok Kerja

Pasal 9

(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Nasional

Lanjut Usia dapat membentuk kelompok kerja.

(2) Ketentuan…

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan

tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.

Pasal 10

Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.

Pasal 11

Kecuali keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah,
keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat untuk 1 (satu)
kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 12

(1) Untuk pertama kali, calon keanggotaan Komisi Nasional

Lanjut Usia yang berasal dari unsur masyarakat diusulkan
kepada Presiden oleh Menteri Sosial.

(2) Pengusulan calon keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden
untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Nasional Lanjut
Usia.

Pasal 13

Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Komisi
Nasional Lanjut Usia dapat berakhir apabila anggota yang
bersangkutan :
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat
melaksanakan tugasnya;
- melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun penjara.

TATA KERJA

Pasal 14

Komisi Nasional Lanjut Usia mengadakan rapat koordinasi secara
berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

### Pasal 15…

---

PRESIDEN

Pasal 15

Apabila dipandang perlu, Komisi Nasional Lanjut Usia dapat
mengikutsertakan pihak-pihak lain di luar Komisi Nasional
Lanjut Usia untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Komisi
Nasional Lanjut Usia.

Pasal 16

Keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah melaporkan
hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia kepada
Pimpinan masing-masing untuk secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Komisi
Nasional Lanjut Usia sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
masing-masing.

Pasal 17

Ketua Komisi Nasional lanjut Usia melaporkan hasil pelaksanaan
tugas Komisi Nasional Lanjut Usia kepada Presiden secara
berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komisi Nasional
Lanjut Usia diatur oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.

PEMBIAYAAN

Pasal 19

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi
Nasional Lanjut Usia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.

Pasal 20

(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisi

Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut
Usia.

(2) Komisi Propinsi Lanjut Usia ditetapkan oleh Gubernur.

(3) Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia ditetapkan oleh

Bupati/ Walikota.

(4) Pembentukan Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan
pembentukan, organisasi, dan tata kerja Komisi Nasional
Lanjut Usia yang diatur dalam Keputusan Presiden ini.

### Pasal 21…

---

PRESIDEN

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Propinsi Lanjut Usia dan
Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia berkoordinasi dengan Komisi
Nasional Lanjut Usia.

Pasal 22

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004

INDONESIA,

ttd.