Langsung ke konten

PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA

KEPPRES No. 52 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan para pejabat
negara pada Lembaga Tinggi Negara adalah :
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
1. Hakim Agung Mahkamah Agung;
1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 2

(1) Kepada para pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang bermaksud membeli
sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas
diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian

---

kendaraan perorangan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku

bagi pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara yang sudah
pernah memperoleh fasilitas kredit yang sama berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

diberikan bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.

Pasal 3

Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa :
1. pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh
Pemerintah;
1. bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar
Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar di
muka kepada setiap pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pemberian
Fasilitas Kredit kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
1. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1999 tentang Pemberian
Fasilitas Kredit kepada Para Hakim Agung pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
1. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2000 tentang Pemberian
Fasilitas Kredit kepada Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan,
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2003

INDONESIA,

ttd