Langsung ke konten

PENGESAHAN PROPOSED FOURTH AMENDMENT OF THE ARTICLES

KEPPRES No. 52 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 1997-09-23

Pasal 1

Mengesahkan Proposed Fourth Amendment of the Articles of Agreement
of the International Monetary Fund (Usulan Perubahan Keempat
Anggaran Dasar Dana Moneter Internasional), yang telah disetujui
Dewan Gubernur Dana Moneter, pada tanggal 23 September 1997, yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Amendment dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang
berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

PRESIDEN

Agar...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2002

ttd.