Langsung ke konten

SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN

KEPPRES No. 51 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan adalah aparatur Pemerintah
yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah
Konstitusi.

Pasal 2

(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris

Jenderal.

(2) Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera.

Pasal 3

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

dukungan teknis administratif kepada seluruh unsur di
lingkungan Mahkamah Konstitusi.

(2) Kepaniteraan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan

teknis administrasi justisial kepada Mahkamah Konstitusi.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan

fungsi :

  • koordinasi…

---

PRESIDEN

- koordinasi pelaksanaan teknis administratif di lingkungan
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
- penyusunan rencana dan program dukungan teknis
administratif;
- pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian,
keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumah-
tanggaan;
- pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan
hubungan antar lembaga;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (2), Kepaniteraan menyelenggarakan fungsi :

- koordinasi pelaksanaan teknis administratif justisial;
- pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
- pembinaan pelayanan teknis kegiatan pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
- pelaksanaan pelayanan teknis kegiatan pengambilan
putusan mengenai sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar 1945, pembubaran partai politik, perselisihan
tentang hasil pemilihan umum dan pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan/atau tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

ORGANISASI

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima)

Biro.

(2) Masing-masing Biro terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat)

Bagian.

(3) Masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga)

Sub Bagian.

Pasal 6

Kepaniteraan terdiri atas sejumlah jabatan fungsional Panitera.

Pasal 7

Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban
kerja.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

Pasal 8

(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat untuk

melaksanakan fungsi penelitian dan pengkajian.

(2) Pusat terdiri atas 2 (dua) Bidang, Sub Bagian Tata Usaha dan

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 9

Organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

Pasal 10

(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia.

(2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon

IIa.

(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural

eselon IIIa.

(4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IVa.

(5) Panitera dan pejabat di lingkungan Kepaniteraan adalah

pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Sekretaris Jenderal dan Panitera diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.

(2) Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV dan Pejabat lainnya

di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan
oleh Sekretaris Jenderal.

(3) Pejabat fungsional Panitera diangkat dan diberhentikan oleh

Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.

Pasal 12

Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi adalah Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 13

Sekretaris Jenderal adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di
lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi.

## BAB V…

---

PRESIDEN

PEMBIAYAAN

Pasal 14

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2004

INDONESIA,

ttd.