Langsung ke konten

PENGESAHAN CONVENTION ON FACILITATION OF INTERNATIONAL

KEPPRES No. 51 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-07-03

Pasal 1

Mengesahkan Convention on Facilitation of International Maritime

Traffic, 1965 (Konvensi tentang Kemudahan Lalulintas Maritim

Internasional, 1965), yang telah diterima di London, Inggris, pada tanggal

9 April 1965 sebagai hasil sidang Conference on Facilitation of Maritime

Travel and Transport, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris

dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada

Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan

Convention dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam

bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku

adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2002

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2002

ttd.