Langsung ke konten

BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KOPERASI

KEPPRES No. 51 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil

Menengah yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat
BPSD-KPKM, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen, berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) BPSD-KPKM dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri

Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.

Pasal 2

BPSD-KPKM mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha
kecil menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

---

PRESIDEN

BPSD-KPKM menyelenggarakan fungsi:
- penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya kopersi
dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Presiden.
- pengembangan usaha koperassi dan pengusaha kecil menengah;
- pengembangan sumber daya manusia dan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- pengembangan permodalan dan investasi dalam usaha koperasi dan
pengusaha kecil menengah;
- pengelolaan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah bagi
terlaksananya tugas BPSD-KPKM secara berdaya guna dan berhasil guna.

ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

BPSD-KPKM terdiri dari:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Deputi Bidang Pengembangan Usaha;
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran serta
Masyarakat;
- Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5

Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas:
- memimpin BPSD-KPKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pembiayaan bahan kebijakan nasional di bidang pengembangan sumber data
koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- menetapkan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya koperasi
dan pengusaha kecil menengah sesuai dengan kebijakan nasional pemerintah;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi terkait di bidang
pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah.

Bagian Ketiga
Wakil Kepala

Pasal 7

Wakil Kepala adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung

---

PRESIDEN

jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 8

Wakil Ketua mempunyai tugas:
- membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi
BPSD-KPKM;
- mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan
administrasi serta pengawasan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
BPSD-KPKM;
- mewakili Kepala dalam memimpin BPSD-KPKM dalam hal Kepala
berhalangan.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Usaha

Pasal 9

Deputi Bidang Pengembangan Usaha adalah unsur pelaksana sebagian tugas
dan fungsi BPSD-KPKM yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala.

Pasal 10

Deputi Bidang Pengembangan Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan, bimbingan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, serta
kerjasama di bidang pengembangan suaha koperasi dan pengusaha kecil
menengah.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi
Bidang Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan
pengusaha kecil menengah;
- bimbingan dan kerjasama di bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan
pengusaha kecil menengah;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha koperasi
dan pengusaha kecil menengah.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
dan Peran Serta Masyarakat

Pasal 12

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta
Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPSD-KPKM
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 13

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta
Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, bimbingan dan
pengendalian kebijakan teknis serta kerjasama di bidang pengembangan sumber

---

PRESIDEN

daya manusia usaha koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta
masyarakat.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia
koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat;
- bimbingan dan kerjasama di bidang pengembangan sumber daya masnusia
koperasi dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat;
- pengendalian kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia koperasi
dan pengusaha kecil menengah serta peran serta masyarakat.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi

Pasal 15

Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPSD-KPKM yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 16

Deputi Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, bimbingan dan pengendalian pelaksanaan
kebijakan teknis serta kerjasama di bidang permodalan dan Investasi koperasi
dan pengusaha kecil menengah.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi
Bidang Pengembangan Permodalan dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan permodalan dan
investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- bimbingan dan pembinaan serta kerjasama di bidang pengembangan
permodalan dan investasi bagi koperasi dan pengusaha kecil menengah;
- pengendalian kebijakan teknis pengembangan permodalan dan investasi bagi
koperasi dan pengusaha kecil menengah.

Bagian Ketujuh
Kelompok Kerja

Pasal 18

Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
BPSD-KPKM, Kepala dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Di lingkungan BPSD-KPKM dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT)

di bidang pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil
menengah yang ruang lingkup pelayanannya berskala nasional.

(2) Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh

Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

TATA KERJA

Pasal 20

(1) Sumber unsur di lingkungan BPSD-KPKM dalam melaksanakan tugasnya

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan
lembaga lain.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya

masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

(1) Wakil Kepala adalah Jabatan Eselon Ia.

(2) Deputi adalah jabatan Eselon Ia, atau serendah-rendahnya Eselon Ib.

Pasal 22

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Wakil Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul

Kepala.

(3) Pejabat lain di lingkungan BPSD-KPKM diangkat dan diberhentikan oleh

Kepala.

PEMBIAYAAN

Pasal 23

Segala pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPSD-KPKM
dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Negara.

---

PRESIDEN

Pasal 24

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Koperasi, Pengusaha
Kecil dan Menengah termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi
perangkat/Dinas Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.

Pasal 25

(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun Pemerintah melakukan evaluasi terhadap

kedudukan BPSD-KPKM.

(2) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) fungsi

pengembangan sumber daya koperasi dan pengusaha kecil menengah tidak
perlu dilakukan oleh Pemerintah, maka kedudukan BPSD-KPKM akan
ditinjau kembali.

Pasal 26

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPSD-KPKM
ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

Pasal 27

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000

INDONESIA,

ttd.