Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan
Perdagangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan
---
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penguji Mutu Barang
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
