KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 2
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Perwakilan
Pemerintah Daerah ditetapkan untuk masa jabatan
selama 2 (dua) tahun.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan
Presiden ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ra}ryat.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku,
Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
Perwakilan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 20L4 tentang
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februarl2}lg
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perekonomian,
(
ti Lestari
SK No 000507 A
