Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA

KEPPRES No. 5 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-02-02

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK,

pada Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Paser,

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tapanuli Utara,

Kabupaten Barru, dan Kabupaten Cirebon, serta Kota

Bandar Lampung, dan Kota Tanjung Balai

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat

menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili

konsumen atau pada BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2012

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat

Sekretariat Kabinet,

Agus Sumartono, S.H., M.H.