Masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004
tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional sebagaimana telah diperpanjang dengan
Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004, dengan Keputusan
Presiden ini diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 27
Desember 2005.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
