Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001

KEPPRES No. 5 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 11

(1) Kepala mempunyai tugas:

- memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai
dengan tugas BAPPENAS;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS
yang menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan
organisasi lain.

---

PRESIDEN

(2) Sekretariat...

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan

perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program,
administrasi dan sumber daya di lingkungan BAPPENAS.

(3) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya
manusia dan kebudayaan.

(4) Deputi Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan, mempunyai

tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik,
pertahanan, keamanan, hukum dan aparatur negara.

(5) Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang
otonomi daerah dan pengembangan regional.

(6) Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan

perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana
pembangunan nasional di bidang ekonomi.

(7) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan
pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang
sumber daya alam dan lingkungan hidup.

(8) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan
rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.

(9) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan
rencana pendanaan pembangunan nasional.

(10) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan

fungsional di lingkungan Meneg PPN/ BAPPENAS."

1. Ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13, dinyatakan tidak berlaku.

1. Ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 diubah, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:

---

PRESIDEN

"Pasal 26…

"Pasal 26

BULOG terdiri dari:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Operasi;
- Deputi Bidang Usaha Logistik;
- Deputi Bidang Keuangan;
- Inspektorat Utama.

Pasal 27

(1) Kepala mempunyai tugas:

- memimpin BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai
dengan tugas BULOG;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BULOG yang
menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan
organisasi lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan

perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program,
administrasi dan sumber daya di lingkungan BULOG.

(3) Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan

dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi manajemen logistik.

(4) Deputi Bidang Usaha Logistik mempunyai tugas melaksanakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang usaha logistik.

(5) Deputi Bidang Keuangan mempunyai tugas melaksanakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan.

(6) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan

fungsional di lingkungan BULOG."

1. Ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 diubah, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:

---

PRESIDEN

"Pasal 42…

"Pasal 42

BPN terdiri dari :
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan;
- Deputi Bidang Informasi Pertanahan;
- Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan;
- Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan
Masyarakat;
- Inspektorat Utama.

Pasal 43

(1) Kepala mempunyai tugas:

- memimpin BPN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai
dengan tugas BPN;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPN yang
menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan
organisasi lain.

---

PRESIDEN

(2) Wakil...

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam

melaksanakan tugas memimpin BPN

(3) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan

perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program,
administrasi dan sumber daya di lingkungan BPN.

(4) Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan mempunyai

tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengkajian dan hukum pertanahan

(5) Deputi Bidang Informasi Pertanahan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
informasi pertanahan

(6) Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata
laksana pertanahan

(7) Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan

Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pertanahan dan
pemberdayaan masyarakat.

(8) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan

fungsional di lingkungan BPN."

Pasal II…

---

PRESIDEN

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2002

INDONESIA,

ttd.