Langsung ke konten

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2005

KEPPRES No. 49 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;

1. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;

1. Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan

Makassar.

Pasal 2

(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2005, sebagian

diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan

haji dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian

diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional

dalam negeri dan biaya administrasi bank.

(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2005, yaitu :

  • Zona I

1. Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di

Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,568.23

1. Biaya operasional dalam negeri dan biaya

administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00

Dengan …

---

PRESIDEN

Dengan perincian :

  • Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00
  • Biaya administrasi bank Rp 105.000,00
  • Zona II

1. Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di

Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,668.23

1. Biaya operasional dalam negeri dan biaya

administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00

Dengan perincian :

  • Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00
  • Biaya administrasi bank Rp 105.000,00
  • Zona III

1. Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di

Arab Saudi adalah sebesar US $ 2,768.23

1. Biaya operasional dalam negeri dan biaya

administrasi bank adalah sebesar Rp 963.266,00

Dengan perincian :

  • Biaya operasional dalam negeri Rp 858.266,00
  • Biaya administrasi bank Rp 105.000,00

(3) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing

sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk

pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya operasional

di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji

Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah

Haji Khusus sebesar US$ 4,500.00 per orang ditambah

biaya operasional dalam negeri dan biaya administrasi

bank sebesar Rp 715.755,32.

(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) adalah Penyelenggara yang telah

memperoleh izin Menteri Agama.

Pasal 4

(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan

ibadah haji Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.

(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya operasional

di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1), dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual

transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan

tanggal pembayaran.

Pasal 5

(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan

secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank

Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak

dimulai pelunasan tabungan dan pendaftaran haji.

(2) Pelunasan …

---

PRESIDEN

(2) Pelunasan tabungan dan pendaftaran haji dimulai pada

tanggal 1 Juli 2004 dan ditutup pada tanggal 31 Juli 2004

atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.

Pasal 6

(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya

penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian karena

sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah

haji, dikembalikan dengan dikenakan biaya administrasi

sebesar 1% (satu persen).

(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi

calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji

dan biaya operasional di Arab Saudi dapat dibayarkan

dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai

dengan kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada

hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan

ibadah haji.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands