Mencabut Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1976 tentang
Pembangunan Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi di
Serpong.
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 1976
Ditetapkan: 2003-07-08
Pasal 1
Pasal 2
(1) Sebagai tindak lanjut dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 43
Tahun 1976 tentang Pembangunan Pusat Penelitian, Ilmu
Pengetahuan, dan Teknologi di Serpong, Menteri Keuangan,
---
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara
Riset dan Teknologi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
melaksanakan penyelesaian di bidang pegawai, pembiayaan,
perlengkapan, dan dokumen secara terkoordinasi dengan
mengikutsertakan Pimpinan instansi terkait sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing.
(2) Pelaksanaan penyelesaian di bidang pegawai, pembiayaan,
perlengkapan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003
INDONESIA,
ttd.
