Langsung ke konten

PENATAAN LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA

KEPPRES No. 49 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat

LKMD atau sebutan lain adalah wadah yang dibentuk atas

prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan

Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan

aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

1. Pengertian Desa dan Kelurahan adalah sebagaimana dimaksud

dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

1. Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain

adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat

setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan

kemasya-rakatan yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.

1. Rukun …

---

PRESIDEN

1. Rukun Warga selanjutnya disingkat RW atau sebutan lain adalah

lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di

wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.

Pasal 2

(1) Penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh

masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya

masyarakat.

(2) Masyarakat Desa dan Kelurahan dapat menggunakan nama

LKMD atau sebutan lain sesuai kesepakatan masyarakat dengan

melakukan penyesuaian.

(3) Tata cara pembentukan dan susunan organisasi LKMD atau

sebutan lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Desa dan Kelurahan berdasarkan musyawarah masyarakat.

(4) Pengurus LKMD atau sebutan lain dipilih secara demokratis dari

anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan,

dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

(5) Masa bakti Pengurus LKMD atau sebutan lain ditetapkan

berdasarkan kesepakatan masyarakat.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Pasal 3

LKMD atau sebutan lain mempunyai tugas :

  • menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
  • menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
  • melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya, LKMD atau sebutan lain mempunyai

fungsi :

  • penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan

masyarakat Desa dan Kelurahan;

  • pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
  • pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan;
  • perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan

terpadu;

  • penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk

pembangunan di Desa dan Kelurahan.

Pasal 5

Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk RT atau sebutan lain sesuai

dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa dan

Kelurahan.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

RT atau sebutan lain mempunyai tugas :

  • membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat

yang menjadi tanggung jawab Pemerintah;

  • memelihara kerukunan hidup warga;
  • menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan

mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya, RT atau sebutan lain mempunyai

fungsi :

  • pengkoordinasian antar warga;
  • pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama

anggota masyarakat dengan Pemerintah;

  • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi

warga.

Pasal 8

Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk RW atau sebutan lain sesuai

dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa dan

Kelurahan.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

RW atau sebutan lain mempunyai tugas :

  • menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi

masyarakat di wilayahnya;

  • membantu kelancaran tugas pokok LKMD atau sebutan lain

dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, RW atau sebutan lain mempunyai

fungsi :

  • pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT atau sebutan lain di

wilayahnya;

  • pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar RT atau

sebutan lain dan antar masyarakat dengan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan Pemerintah Desa

dan Kelurahan dalam bentuk kerja sama menggerakkan swadaya

gotong royong masyarakat dalam melaksanakan pembangunan

partisipatif dan berkelanjutan.

(2) Hubungan LKMD atau sebutan lain dengan lembaga atau

organisasi kemasyarakatan lainnya, RT atau sebutan lain, dan

RW atau sebutan lain, bersifat konsultatif dan kerjasama yang

saling menguntungkan.

(3) Hubungan …

---

PRESIDEN

(3) Hubungan LKMD atau sebutan lain antar Desa dan Kelurahan

bersifat kerjasama dan saling membantu setelah mendapat

persetujuan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan.

Pasal 12

Sumber dana LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan lain, dan RW

atau sebutan lain dapat diperoleh dari:

  • bantuan Pemerintah Desa;
  • bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • bantuan Pemerintah Propinsi;
  • bantuan Pemerintah;
  • bantuan lainnya yang sah.

FASILITAS

Pasal 13

Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota

memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya LKMD atau sebutan lain

melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan

supervisi.

## BAB IX …

---

PRESIDEN

Pasal 14

Pedoman pembentukan, tata cara pemilihan pengurus, hak dan

kewajiban, tugas dan fungsi, masa bakti, syarat-syarat menjadi

pengurus, musyawarah anggota, keuangan dan kekayaan LKMD atau

sebutan lain, RT atau sebutan lain dan RW atau sebutan lain diatur

melalui Peraturan Daerah Kabupaten untuk dituangkan dalam

Peraturan Desa, dan bagi LKMD atau sebutan lain, RT atau sebutan

lain, dan RW atau sebutan lain di Kelurahan diatur dalam Peraturan

Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 15

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden

Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempurnaan

dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga

Ketahanan Masyarakat Desa dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan tidak

sesuai dengan Keputusan Presiden ini diadakan penyesuaian.

### Pasal 17 …

---

PRESIDEN

Pasal 17

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 April 2001

INDONESIA,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peratruan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo