Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat DPOD
adalah suatu forum konsultasi di tingkat Pusat yang bertanggung jawab kepada
Presiden.
DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Ditetapkan: 2000-01-01
Pasal 1
Pasal 2
DPOD berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
---
PRESIDEN
Pasal 3
DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden
mengenai:
- Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah;
- Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
- Kemampuan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota untuk melaksanakan
kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPOD
mempunyai tugas:
- melakukan penelitian terhadap usul pembentukan, penghapusan,
penggabungan dan pemekaran Propinsi, Kabupaten dan Kota;
- memberikan pertimbangan penyusunan kebijakan otonomi Daerah dan
kebijakan tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi Daerah
dan kebijakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 5
(1) Sususnan keanggotaan DPOD terdiri dari:
- Menteri Dalam Negeri selaku Ketua, merangkap Anggota;
- Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua, merangkap Anggota;
- Menteri Negara Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua, merangkap
Anggota;
- Menteri Pertahanan, sebagai Anggota;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
- Sekretaris Negara, sebagai Anggota;
- Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, sebagai Anggota;
- Wakil-wakil Daereh, sebagai Anggota.
(2) Perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dan h terdiri dari:
- 3 (tiga) orang perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah, masing-masing
Wakil Propinsi 1 (satu) orang, Kabupaten 1 (satu) orang dan Kota 1
(orang);
- 6 (enam) orang Wakil Daerah, dipilih DPRD terdiri dari Wakil Daerah
Propinsi 2 (dua) orang, Kabupaten 2 (dua) orang dan Kota 2 (dua) orang.
(3) Masa tugas anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah selama 2
(dua) tahun.
---
PRESIDEN
Pasal 6
Asosiasi Pemerintah Daerah dan Wakil-wakil Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2), diatur dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Untuk membantu tugas DPOD dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala
Sekretariat yang selanjutnya disebut Sekretaris, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua DPOD.
Pasal 8
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan, kebijakan
otonomi Daerah dan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah serta memberikan pelayanan teknis administrasi pelaksanaan tugas
DPOD.
Pasal 9
(1) Sekretariat DPOD membawahi:
- Bidang Otonomi Daerah;
- Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
(2) Anggota Bidang Otonomi Daerah terdiri dari unsur Departemen Dalam
Negeri, Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Instansi terkait.
(3) Anggota Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari
unsur Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan Kantor
Menteri Negara Otonomi Daerah.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan (3), ditetapkan oleh
Ketua DPOD.
Pasal 10
(1) Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi
perumusan dalam rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan dan
pemekaran Daerah serta bahan pengkajian tentang kemampuan Daerah
Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kewenangan tertentu.
(2) Bidang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
mempunyai tugas menyiapkan bahan rekomendasi perumusan kebijakan
mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah.
Pasal 11
(1) Sekretaris DPOD dijabat oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum
Daerah pada Departemen Dalam Negeri.
(2) Wakil Sekretaris DPOD dijabat oleh Sekretaris Menteri Dalam Negeri
Otonomi Daerah.
(3) Kepala Bidang Otonomi Daerah dijabat oleh Deputi Manajemen
---
PRESIDEN
Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Kantor Menteri Negara
Otonomi Daerah.
(4) Kepala Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dijabat oleh
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
Pasal 12
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPOD dibentuk Tim
Teknis Sekretariat.
(2) Anggota Tim Teknis Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri dari unsur-unsur terkait yang dipimpin secara fungsional oleh
Direktur Pemerintahan Daerah pada Direktorat Jenderal Pemerintah Umum
Daerah Departemen Dalam Negeri.
(3) Anggota Sekretariar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Sekretaris DPOD.
TATA KERJA
Pasal 13
(1) DPOD bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
(2) Dalam melaksanakaan tugasnya DPOD dapat melakukan koordinasi dengan
Instansi/Lembaga terkait.
Pasal 14
Petunjuk Teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh
Ketua DPOD.
Pasal 15
Sekretariat DPOD menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali
dalam 3 (tiga) bulan.
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Segala pembiayaan yang berhubungan dengan tugas DPOD dibebankan kepada
APBN.
Pasal 17
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 23
Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah
---
PRESIDEN
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1998,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
