Langsung ke konten

PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC

KEPPRES No. 48 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Mengesahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation

between the Association of South East Asian Nations and the People’s Republic of

China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh

antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan

Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik

Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 4 Nopember 2002, sebagai hasil

perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa

Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat China yang salinan naskah

aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam

bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah

aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan

Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2004

,

ttd