Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

KEPPRES No. 48 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 9

---

(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan

koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan
pemberian dukungan dan administrasi Menteri Negara.

(2) Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan

Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang pengembangan riset, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.

(3) Deputi Bidang Dinamika Masyarakat mempunyai tugas

melaksanakan perumusan kebijakan di bidang dinamika
masyarakat.

(4) Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan

Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang program riset, ilmu pengetahuan,
dan teknologi.

(5) Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang sistem ilmu pengetahuan
dan teknologi nasional, serta melaksanakan pengelolaan
dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi.

(6) Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu

Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan dan
pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Industri, dan Perdagangan

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
ekonomi, industri, dan perdagangan.

(8) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai masalah teknologi
informasi.

(9) Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah pendidikan.

(10) Staf Ahli Bidang Hak Kekayaan Intelektual mempunyai

tugas memberikan telaahan mengenai masalah hak kekayaan
intelektual.

(11) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai masalah pangan.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2003

INDONESIA,

ttd.