Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001

KEPPRES No. 48 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Lembaga Pemerintah Non Departemen terdiri dari:
1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
1. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
1. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
1. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat
PERPUSNAS;
1. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat
BAPPENAS;

1. Badan…

---

PRESIDEN

1. Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
1. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
1. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
1. Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
1. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
1. Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
1. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat
BKKBN;
1. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
1. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat

1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat
BPKP;
1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
1. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
1. Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
1. Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
1. Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS;
1. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP
BUDPAR;
1. Badan Meteorologi dan Geofisika disingkat BMG."

1. Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) Bagian baru yaitu
Bagian Keduapuluhenam, yang terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu Pasal
51A.1 dan Pasal 51A.2, yang berbunyi sebagai berikut:

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Keduapuluhenam
Badan Meteorologi dan Geofisika

### Pasal 51A.1

BMG terdiri dari:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Observasi;
- Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi.

### Pasal 51A.2

(1) Kepala mempunyai tugas:

- memimpin BMG sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai
dengan tugas BMG;
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BMG yang
menjadi tanggung jawabnya;
- membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan
organisasi lain.

(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan

perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program,
administrasi, dan sumber daya di lingkungan BMG.

(3) Deputi Bidang Observasi mempunyai tugas melaksana-kan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang observasi
meteorologi, klimatologi dan kualitas udara, dan geofisika.

(4) Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi mempunyai tugas

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
sistem data dan informasi meteorologi, klimatologi dan kualitas
udara, dan geofisika."

Pasal II…

---

PRESIDEN

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002

INDONESIA,

ttd.