Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 46 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus

Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang selanjutnya disebut

Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai

berikut:

Ketua merangkap : Gubernur Nusa Tenggara Barat;

Anggota

Wakil Ketua : Bupati Lombok Tengah;

merangkap Anggota

Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai Bali,

Nusa Tenggara Barat, dan Nusa

Tenggara Timur;

1. Kepala Kantor Wilayah Badan

Pertanahan Nasional Nusa

Tenggara Barat;

1. Kepala Kantor Wilayah

Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia, Nusa Tenggara

Barat;

1. Sekretaris Daerah Provinsi Nusa

Tenggara Barat;

1. Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah Provinsi

Nusa Tenggara Barat;

1. Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal dan Perizinan

Terpadu Provinsi Nusa Tenggara

Barat;

1. Sekretaris ...

---

1. Sekretaris Daerah Kabupaten

Lombok Tengah;

1. Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah

Kabupaten Lombok Tengah;

1. Kepala Dinas Kebudayaan dan

Pariwisata Kabupaten Lombok

Tengah.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil

pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan

Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)

bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sumber

lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati