Para pihak akan melakukan semua langkah-langkah tepat untuk memajukan,
memudahkan, memperkuat, mengkonsolidasikan, dan menganekaragamkan
hubungan perdagangan di antara kedua Negara, sesuai dengan hukum dan
peraturan perundang-undangan nasional masing-masing Negara serta perjanjian,
Konvensi dan Persetujuan internasional yang kedua belah pihak menjadi pihak.
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Ditetapkan: 2004-05-31
Pasal 1
Pasal 2
1.Tunduk pada pasal 3, masing-masing Para pihak akan memberikan kepada
pihak lainnya perlakuan yang paling menguntungkan sesuai dengan Persetujuan
pembentukan WTO dalam semua hal yang berkaitan dengan;
---
- Bea cukai dan kewajiban dengan bea-bea seimbang yang dikenakan dalam
impor atau ekspor barang-barang, termasuk tata cara penetapan bead an
cukai’
- Pengaturan perundang-undangan yang merujuk pada prosedur cukai,
transit, penyimpanan dan pemuatan kembali;
- Pajak dalam negri dan bea-bea lainnya, peraturan dan persyaratan dan
jenis-jenis yang berlaku pada barang-barang ampor langsung maupun tidak
langsung.
1. Sesuiadengan asal 3, masing-masing pihak akan memberikan perlakuan
sama kepada pihak lainnya tidak kurang dari yang diberikan kepada Negara
ketiga lainnya berkaitan dengan semua hal-hal yang berhubungan dengan
lisensi atau izin impor atau ekspor apabila lisensi atau izin tersebut
dipersyaratkan berdasarkan hokum nasionalnya.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan pada pasal 2 tidak akan digunakan untuk menjadi
pembatasan bagi para pihak untuk memohon:
- Keuntungan yang diberikan atau dapat diberikan kepada Negara-negara
tetangga untuk memudahkan pedangan lintas-perbatasan;
- Keuntungan atau preferensi yang diberikan kepada negara ketiga atau
negara-negara lainnya sesuia dengan persetujuan pengutamaan
perdagangan;
- Keuntungan atau preferensi yang telah diberikan atau akan diberikan
kepada negara ketiga lainnya sesuia dengan persetujuan sementara
menjelang terbentuknya Costums Union atau Kawasan Perdagangan Bebas,
dalam hal mana suatu Para Pihak ikut serta atau akan ikut-serta;
- Keuntungan atau preferensi yang telah diberikan atau akan diberikan
berdasarkan suatu skema untuk perluasan kerjasama perdangan dan
ekonomi di antara negara-negara berkembang dan terhadap mana suatu
Para Pihak adalah atau dapat menjadi pihak;
- Keuntungan atau preferensi dapat diberikan sesuia dengan Persetujuan
Penghindaran Pajak-Berganda.
Pasal 4
Para Pihak akan memberikan kepada Pihak lainnya perlindungan hak
kepemilikan intelektual, sesuai dengan persetujuan tantang Aspek-Aspek
Perdagangan-Terkait terhadap Hak Atas Kekayaan intelektual sebagai bagian
dari Persetujuan pembentukan WTO.
---
Pasal 5
Ekspor dan impor barang-barang, dalam kerangka persetujuan ini, dilakukan
sesuia dengan hukum dan peraturan yang berlaku di kedua negara, praktek-
praktek pedagangan internasional, dan atas dasar kontrak-kontrak yang akan
dibuat antar warganegara, perusahaan, dan firma dari kedua Negara.
Pasal 6
Setiap Para Pihak, sesuia dengan perundang-undangan nasionalnya,
memberikan kebebasan transit barang dari Negara Para Pihak lainnya untuk
melintasi wilayahnya.
Pasal 7
1. Setiap Para Pihak, sesuia dengan peraturan dan peraturan perundang-
undangan nasionalnya menjamin warganegara Para Pihak lainnya, sesuia
dengan ketentuan Persetujuan ini, semua bantuan yang dimungkiunkan
untuk memudahkan pekerjaan dan pelaksanaan tugas-tugas mereka
1. Setip Para Pihak, untuk maksud dari persetujuan ini dan sesuia dengan
perundang-undangan yang berlaku di masing-masing Negara, mendorong
agar perusahaan dan firma dari Para Pihak lainnya untuk mengadakan
pameran, eksibisi dagang di wilayahnya dan secara aktif bekerjasama untuk
menyelenggaraan pameran dan eksibisi tersebut.
Pasal 8
1. Sesuia dengan perundang-undangan nasionalnya, setiap Para Pihak
membebaskan dari bea-cukai terhadap impor dari dan ekspor ke Para Pihak
lainnya terhadap jenis-jenis barang-barang, untuk maksud dipamerkan
tidak untuk dijual pada pameran, demonstrasi, seminar, kongres atau
konperensi di Negara Para Piahak lainnya, yaitu:
- barang-barang yang akan dipamerkan, dipertunjukan atau
didemonstrasikan pada pameran, eksibisi atau demonstransi atau
perhelatan jenis
- barang-barang yang diperlukan untuk maksud demontrasi mesi-mesin atau
peralatan berasal dari luar negri untuk dipamerkan atau dipertontonkan;
- iklan, demonstrasi atau bahan-bahan publikasi (termasuk poster, buku,
pamlet, rekaman suara, film dan slide) dan peralatan untuk penggunaan
bahan tersebut;
- konstruksi dan bahan-bahan dekorasi dan perlengkapan listrikuntuk stand
sementara atau untuk pameran atau eksibisi barang-barang yang termasuk
didalam butir (a) pada pasal ini;
- barang-barang lainnya atau kontainer yang dimaksudkan untuk pameran
dan eksibilasi.
1. Impor sementara yang disebutkan pada ayat 1 Pasal ini akan diperbolehkan,
apabila jelas sebelumnya bahwa barang-barang tersebut akan diekspor
kembali setelah perhelatan berakhir.
---
1. Para Pihak, berdasarkan hokum dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku di wilayah Negara-negara mereka, tidak
mempersyaratkan jaminan atas sejumlah biaya cukai dan pajak
pertambahan nilai, jika barang-barang yang disebutkan pada ayat 1 Pasal
ini ditempatkan dibawah peraturan impor sementara
1. Barang-barang yang akan disebutkan pada ayat 1 Pasal ini berada dibawah
pengawasan cukai hingga diekspor kembali.
Pasal 9
Segala pembayaran yang timbul dari transaksi yang dihasilkan berdasarkan
ketentuan Perseyujuan ini akan diterapkan dengan menggunakan mata uang
konvertibel bebas sesuai dengan hokum dan peraturan berlaku di Negara masing-
masing.
Pasal 10
Kapal-kapal niaga dari masing-masing Negara, dengan atau tanpa muatan-muatan
didalamnya, sewaktu memasuki, tinggal atau meninggalkan pelabuhan-pelabuhan
dari Negara lainnya, akan menikmati fasilitas-fasilitas yang paling menguntungkan
yang diberikan sesuai dengan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan bagi kapal dengan bendera Negara ketiga. Namun demikian,
asas ini tidak berlaku bagi kapal-kapal yang sedang melakukan navigasi di wilayah
pantai.
Pasal 11
Tunduk kepada persyaratan bahwa cara-cara sedemikian tidak berlaku secara
sewenang-wenang atau disriminasi, maka ketentuan Persetujuan ini tidak
membatasi hak-hak dari setiap Para Pihak untuk memberlakukan atau
melaksanakan langkah-langkah:
- demi alasan kesehatan, moral, ketertiban dan keamanan publik;
- untuk pelindungan tanaman dan hewan terhadap penyakit dan pes;
- untuk melindungi posisi keuangan luar negri atau neraca pembayaran; atau
- untuk melindungi kekayaan nasional yang bernilai seni, kesejarahan atau
arkeologis
Pasal 12
1. Para pihak bersepakat untuk menunjuk Departemen Perindustrian dan
Perdagangan atas nama Republik Indonesia. Dan Kementrian Ekonomi atas
nama Republik Bulgaria. Sebagai otoritas yang berwenang dala Pelaksanaan
Persetujuan.
---
Masing-masing otoritas penanggungjawab para pihak ini akan
mengkomunikasikan kepada Pemerintahnya masing-masing, semua
Informasi berguna yang dapat memberikan kontribusi bagi perluasan
kegiatan perdagangan dan komersial di antara kedua Negara.
Pasal 13
1. Guna membantu, mengawasi dan memperbaiki pelaksanaan berhasil guna
terhadap kerjasama bilateral di antara kedua Negara berkaitan dengan
Persetujuan-persetujuan di bidang kerjasama perdagangan, ekonomi dan
tekhnik, termasuk persetujuajn-persetujuan lainnya, Para pihak bersetuju
untuk mementuk sebuah Komisi bersama Antar-pemerintah untuk kerjasama
Perdagangan, Ekonomi dan teknik (selanjutnya disebut sebagai “Komisi
Bersama”).
1. Komisi Bersama terdiri dari wakil-wakil Republik Indonesia dan Republik
Bulgaria yang akan di tentukan oleh masing-masing Para Pihak.
1. Komisi Bersama diselenggarakan secara bergantian di Republik Indonesia dan
Republik Bulgaria pada suatu waktu yang penyelenggaraannya akan di
koordinasikan, melalui saluran diplomatik, oleh Para Pihak.
Pasal 14
Berlakunya Persetujuan ini akan mengakhiri Persetujuan Perdagangan antara
Republik Indonesia danRepublik Rakyat Bulgaria yang ditandatangani di
Jakarta pada tanggal 8 Mei 1968 dan Protokol Perdagangan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerinta Republik Rakyat Bulgariayang
ditandatangani di Sofia pada tanggal 25 November 1986.
Pasal 15
Setiap sengketa di antara Para Pihak mengenai penafsiran dan pelaksanaan
Persetujuan Ini diselesaikan secara damai melalui saluran diplomatic.
Pasal 16
1. Persetujuan ini hanya diubah melalui persetujuan tertulis antara Para
Pihak.
1. Perubahan terhadap Persetujuan ini akan berlaku sesuai dengan
ketentuan ayat 1 Pasal 17.
Pasal 17
1. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan
terakhir dengan mana masing-masing Para Pihak saling memberitahukan
bahwa persyaratan hokum untuk berlakunya Persetujuan bersarkan
Perundang-undangan nasional mereka telah dipenuhi.
---
1. Persetujuan ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan
lanagsung diperpanjang seterusnya untuk jangka waktu yang sama, kecuali
pada suatu saat salah satu Pihak menyampaikan Kepada Pihak lainnya
pemberitahuan tertulis mengenai maksud untuk mengakhiri Persetujuan
ini 6 (enam) bulan sebelum berkhir.
1. Perubahan atas pengakhiran persetujuan ini tidak akan mempengaruhi
keabsahan dan masa berlaku dari suatu pengaturan da/atau kontrak-
kontrak yang sudah disetujui antara orang dan badan hokum dari kedua
Negara sampai selesainya pengaturan sedemekian dan/atau kontra
tersebut.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi oleh
Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetjuan ini.
Dibuat di Jakarta tanggal 29 bulan Januari tahun Bulgaria dan Inggris,
Kesemua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat
perbedaan dalam penafsiran dan naskah Persetujuan ini, maka naskah
bahasa Inggris yang berlaku.
REPUBLIK BULGARIA
