(1) Dalam rangka memenuhi rencana pengadaan kapal tanker oleh
PERTAMINA guna melaksanakan kegiatan usahanya, dengan
Keputusan Presiden ini menyetujui PERTAMINA untuk melakukan
pengadaan 5 (lima) unit kapal tanker produksi dalam negeri,
yang terdiri dari 1 (satu) unit kapal dengan bobot 3.500 DWT,
3 (tiga) unit kapal dengan bobot 6.500 DWT, dan 1 (satu) unit
kapal dengan bobot 30.000 DWT dengan harga sebesar 9,34%
---
(sembilan koma tiga puluh empat persen) lebih tinggi dari
harga yang diperbolehkan dalam ketentuan pengadaan barang dan
jasa yang berlaku di lingkungan PERTAMINA.
(2) Selisih harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jumlahnya
setara dengan US$ 5.205.696,00 (lima juta dua ratus lima ribu
enam ratus sembilan puluh enam dollar Amerika Serikat).
