Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001

KEPPRES No. 46 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 106

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND

dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi:

  • Menteri Dalam Negeri bagi BPN;
  • Menteri Pertahanan bagi LEMSANEG dan LEMHANNAS;
  • Menteri Perindustrian dan Perdagangan bagi BKPM;
  • Menteri Pertanian bagi BULOG;
  • Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN;
  • Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;

- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN,
BPKP dan ANRI;

- Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT,
BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN;

- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bagi
BAPPENAS dan BPS;

---

PRESIDEN

  • Menteri...
  • Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bagi LIN;
  • Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata bagi BP BUDPAR;
  • Menteri Perhubungan bagi BMG.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi koordinasi

dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi
pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul
dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.

1. Diantara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal
116A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 116

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kelancaran

pelaksanaan tugas BMG untuk Tahun Anggaran 2002 dilakukan
dengan menggunakan anggaran yang dialokasikan di Departemen
Perhubungan.

(2) Segala pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran

pelaksanaan tugas BMG setelah Tahun Anggaran 2002 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan memperhatikan keuangan negara.

(3) Jumlah unit organisasi di lingkungan BMG disusun berdasarkan analisis

organisasi dan beban kerja dengan memperhatikan keuangan negara."

Pasal II…

---

PRESIDEN

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002

INDONESIA,

ttd.