Langsung ke konten

DEWAN KAWASAN

KEPPRES No. 45 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus

Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disebut Dewan

Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Selatan;

Anggota

Wakil Ketua : Bupati Banyuasin;

merangkap Anggota

Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai

Sumatera Bagian Selatan;

1. Kepala Kantor Wilayah Badan

Pertanahan Nasional Sumatera

Selatan;

1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Pajak Sumatera Selatan

dan Kepulauan Bangka Belitung;

1. Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah, Provinsi

Sumatera Selatan;

1. Kepala Badan Promosi dan

Perizinan Penanaman Modal

Daerah Provinsi Sumatera

Selatan;

1. Kepala Dinas Perindustrian dan

Perdagangan Provinsi Sumatera

Selatan;

1. Sekretaris ...

---

1. Sekretaris Daerah Kabupaten

Banyuasin;

1. Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah

Kabupaten Banyuasin;

1. Kepala Dinas Koperasi

Perindustrian dan Perdagangan

Kabupaten Banyuasin.

Pasal 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil

pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan

Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)

bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan sumber lain

yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

### Pasal 4 ...

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

Ratih Nurdiati