Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam;
1. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya;
1. Zona III adalah embarkasi Balikpapan, Banjarmasin, dan
Makassar.
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2004
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2004, sebagian
diperhitungkan dalam US. Dollar yaitu biaya penerbangan haji
dan biaya operasional di Arab Saudi dan sebagian
diperhitungkan dalam rupiah yaitu biaya operasional dalam
negeri dan biaya administrasi bank.
(2) Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004, yaitu :
- Zona I
(1)Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab
---
Saudi adalah sebesar US$.2,575.00
(2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar =Rp 967.500,00
dengan perincian :
- Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00
b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00
- Zona II
(1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di
Arab Saudi adalah sebesar US$.2,675.00
(2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar = Rp 967.500,00
dengan perincian :
a)Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00
b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00
- Zona III
(1) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di
Arab Saudi adalah sebesar US$.2,775.00
(2) Biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank adalah sebesar=Rp 967.500,00
dengan perincian :
a)Biaya operasional dalam negeri = Rp 852.500,00
b)Biaya administrasi bank sebesar = Rp 115.000,00
(3) Bank Indonesia menyiapkan penyediaan valuta asing
sesuai dengan kebutuhan Menteri Agama untuk
pembayaran biaya penerbangan haji dan biaya
operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 3
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus
yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
sebesar minimal US$.4,500.00 dan uang jaminan US$.500.00 per
orang ditambah biaya operasional dalam negeri dan biaya
administrasi bank sebesar Rp 821.500,00.
(2) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah Penyelenggara yang telah memperoleh izin
Menteri Agama.
Pasal 4
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji
tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayar dalam
mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank
Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Pasal 5
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana
---
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dibayarkan secara lunas
kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran
biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran
haji.
(2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 1 Juli 2003 dan ditutup
pada tanggal 29 Agustus 2003 atau setelah mencapai kuota yang
ditetapkan.
Pasal 6
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan
ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat
berangkat menunaikan ibadah haji, dikembalikan dengan
dikenakan biaya administrasi sebesar 1% (satu persen).
(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon
jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di
Arab Saudi dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan
mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank Indonesia
yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya
penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2003
INDONESIA,
ttd.
